Wakil Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan meminta pemerintah tidak ikut campur dalam pemilihan presiden mendatang. Hal ini karena ia percaya bahwa rakyat Indonesia memiliki kewenangannya sendiri untuk memilih pemimpin.
Hal itu disampaikan Anies pada acara Deklarasi Amanat Relawan Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023). Awalnya, Anies menyebut demokrasi modern, yang menurutnya kekuasaan akan tetap berada di tangan rakyat dan tidak akan bergeser.
“Dalam demokrasi modern, dalam proses ini, tidak ada kekuasaan yang dialihkan, hilang, kekuasaan tetap berada di tangan rakyat Indonesia,” kata Anies dalam sambutannya, Minggu (7/5). Untuk itu, Anies menyebut jika masih ada partai yang takut kehilangan kekuasaan, Anies menyebut partai-partai tersebut tidak memahami prinsip-prinsip demokrasi.
Sebab, menurutnya, pada dasarnya kekuasaan dalam demokrasi tidak bergerak. “Jika ada yang khawatir kehilangan kekuasaan, dia tidak tau prinsip dasar demokrasi. Karena kekuasaan tidak hilang, tidak berpindah, itu milik seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya. Untuk itu ia menawarkan ide dan track record kepada publik. Dia juga mengatakan biarkan rakyat memilih, tanpa adanya campur tangan dari negara.
“Kami mengedepankan diri dengan menyatakan bahwa ini ide kami, ini rekam jejak kami dan ini karya kami, biarlah rakyat tanpa pengaruh negara, tanpa campur tangan negara, negara netral dan percaya rakyat bahwa rakyat percayakan kewenangan kepada mereka yang beritikad baik serta sudah mempunyai track record,” ujarnya.
Anies mengatakan, jika negara ikut campur, maka ini akan menyinggung perasaan rakyat Indonesia. Sebab, kata Anies, masyarakat Indonesia bisa menentukan pilihannya sendiri. “Kalau negara mengintervensi, namanya negara melecehkan rakyat Indonesia. Mereka (rakyat) sudah dewasa, bisa memutuskan kepada siapa, tidak perlu adanya intervensi,” ujarnya.
Intinya Negara tidak boleh intervensi proses pemilihan. Indonesia merupakan negeri demokrasi modern di mana kekuasaan selalu ada di tangan rakyat dan tidak akan berpindah. Yang berpindah merupakan kewenangan menjalankan mandat dari rakyat. Negara harus tetap netral.