Kasus saling lapor antara Nurmila Sangadji dan AKP DK terkait konflik keluarga menjadi sorotan masyarakat. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan persoalan yang terjadi antara perwira Polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan ibu mertuanya, Nurmila Sangadji, dan adik iparnya, Claudia Senduk. Menurutnya, permasalahan keluarga itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan restorative justice.
Sebab, Poengky menilai pihak pihak yang bertikai harus memilih penyelesaian yang arif. "Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya. Sebagai menantu, AKP DK diharapkan tetap menghormati mertua yang merupakan ibu almarhumah istri, sehingga jika ada permasalahan dengan mertua, apapun masalahnya diharapkan diselesaikan baik baik secara kekeluargaan," kata Poengky kepada wartawan, Kamis (26/5/2022). Poengky berharap, kasus yang ditangani Propam Polda Metro Jaya itu bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.
Sebab, lanjut Poengky, sangat tak elok jika persoalan keluarga tidak diselesaikan dengan baik. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mendukung jika penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui restorative justice," imbuhnya. Poengky prihatin, sebab permasalahan itu terjadi semenjak kepergian anak Nurmila yang juga seorang anggota polwan, Iptu CS dan merupakan istri dari AKP DK.
Penyelesaian secara kekeluargaan dinilainya sebagai jalan yang tepat untuk menghormati mendiang istri. "Kasihan almarhumah jika sepeninggal almarhumah malah suami dan ibunya tidak akur. Demi almarhumah sebaiknya kedua belah pihak berdamai. Tak elok juga jika masalah keluarga tidak diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya. Poengky berpendapat penyelesaian kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan dengan restorative justice.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021. "Kasus ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice berdasarkan Perkap No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan restorative justice," kata Poengky. Saling lapor antara Nurmila Sangadji dan AKP DK terkait konflik keluarga mengemuka ke publik.
AKP DK melaporkan Nurmila atas tuduhan pencurian dengan pemberatan yang kasusnya sudah masuk penyelidikan. Sementara sang mertua, melaporkan AKP DK yang tak lain menantunya, atas dugaan kriminalisasi atas pelaporan yang dibuat sejak Februari 2022 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Nurmila melaporkan DK ke Propam karena merasa tidak terima atas tuduhan pencurian yang dilayangkan oleh menantunya itu.
Nurmila dituduh mencuri barang barang mendiang anaknya yang merupakan anggota polisi bernama Iptu CS yang juga istri DK. Tak hanya DK, Propam Polda Metro juga bakal meminta klarifikasi terhadap Nurmila dan anaknya, Claudia Senduk yang juga adik ipar DK. Propam dalam hal ini akan mengklarifikasi pengaduan Nurmila, termasuk meminta penjelasan penyidik terkait laporan pencurian yang dilayangkan oleh DK.
Laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya Claudia sesang berproses di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, 3 orang penyidik Jatanras Polda Metro Jaya juga diadukan oleh Nurmila dan Claudia ke Propam Mabes Polri karena dianggap mengkriminalisasi dan berpihak kepada DK. "Propam tentunya akan memanggil, termasuk penyidik dari Subdit Jatanras nya juga dipanggil, akan dimintai keterangan, klarifikasi dulu, termasuk AKP DK. Nanti akan jelas apakah ada perlakuan tidak profesional atau tidak," jelas Zulpan.